Diseminasi Tata Cara Penggunaan Aplikasi M Paspor

Keterangan Gambar : Diseminasi Tata Cara Penggunaan Aplikasi M Paspor


Jum'at (31/03) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi menggelar Sosialisasi dan Penyebaran Informasi Keimigrasian terkait penggunaan Aplikasi M-Paspor. kegiatan ini merupakan upaya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi dalam rangka peningkatan layanan publik yang berkualitas melalui sosialisasi yang dilaksanakan kepada instansi pemerintahan, lembaga swasta, stakeholder terkait serta masyarakat luas.  

Bertindak sebagai Keynote Speaker pada kegiatan ini, Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi Ibu Kortini J.M. Sihotang (Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Jambi) sekaligus secara resmi membuka kegiatan sosialisasi yang bertempat di Rumah Kito Resort Hotel Jambi. Pada kesempatan tersebut Plh. Kepala Kantor Wilayan Kemenkumham Jambi menyampaikan, "Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik. Kepada instansi pemerintah, lembaga swasta, dan masyarakat umum untuk turut serta dalam sosialisasi dan penyebaran informasi ini agar lebih banyak masyarakat yang teredukasi dan memanfaatkan aplikasi M-Paspor dalam proses pengurusan paspor", ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi Bisri menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan sosialisasi tentang tata cara penggunaan Aplikasi M Paspor. Dalam hal ini beliau menyampaikan, "Kegiatan sosialisasi ini merupakan sebagai bukti nyata Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi untuk mewujudkan transparansi informasi kepada masyarakat terkait layanan keimigrasian. Diharapkan nantinya melalui kegiatan ini masyarakat dapat memahami penggunaan aplikasi M-Paspor".

Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi yaitu Kabid Zinfokim Kanwil Kemenkumham Jambi Bapak Yusup Umardani. Pada kesempatan tersebut, disamping menyampaikan informasi terkait tata cara penggunaan aplikasi M-Paspor, beliau juga menyampaikan sosialisasi terkait masa berlaku paspor 10 tahun. Dalam pemaparannya beliau menyampaikan, Pemberlakuan kebijakan masa berlaku paspor selama 10 tahun merupakan upaya pemerintah dalam upaya mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan layanan publik. Disamping itu, menghadapi era digital saat ini perlunya kemampuan setiap elemen masyarakat mengadaptasi perkembangan teknologi yang begitu cepat saat ini".

Diharapkan, melalui kegiatan sosialisasi dan penyebaran informasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya aplikasi M Paspor sebagai bentuk persiapan di era digital yang semakin maju dan mendukung peningkatan kualitas layanan publik.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Whatsapp-Button