Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Permenkumham No.19 Tahun 2018 tentang ORTA Kantor Imigrasi, berikut tugas dan fungsi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi ;
Pasal 1
  1. Kantor Imigrasi yang selanjutnya disebut dengan Kanim adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan.
  2. Kantor Imigrasi dipimpin oleh seorang Kepala.
  3. Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara teknis substantif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Imigrasi melalui Kepala Divisi Keimigrasian
  4. Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara administrasi dan fasilitatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Divisi Keimigrasian.
Pasal 2
Kantor Imigrasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah kerjanya.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kanim menyelenggarakan fungsi:
  • penyusunan rencana dan program di bidang keimigrasian;
  • pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan dokumen perjalanan;
  • pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pemeriksaan keimigrasian;
  • pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian;
  • pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan intelijen keimigrasian;
  • pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang penindakan keimigrasian;
  • pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
  • pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang informasi dan komunikasi publik keimigrasian;
  • pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga; dan
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas keimigrasian.
Whatsapp-Button