Sejarah

Sejarah
Kantor Imigrasi Jambi dibentuk pada tahun 1953 berdasarkan Ketetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 28 Nopember 1953 No. J.M.2/19/14. Pada awal berdirinya wilayah kerja Kantor Imigrasi Jambi adalah Kabupaten Batanghari, Kabupaten Merangin, dan Kotamadya Jambi. Sebagai. Sarana gedung kantor yang dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas ketika itu meminjam gedung Yayasan Putra Retno yang berlokasi di Jl. Raden Mattaher Kotamadya Jambi. Pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian yang dilaksanakan untuk pertama kalinya adalah melakukan persiapan-persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Orang Asing dan kegiatan lain yang masih minim sekali. Adanya perkembangan daerah Propinsi Jambi ternyata hal tersebut berpengaruh pula terhadap perkembangan Kantor Imigrasi Jambi, karena dengan dibentuknya Kabupaten Muara Bungo pada tahun 1956 dan masuknya Kabupaten Kerinci yang sebelumnya merupakan daerah bagian Sumatera Barat menjadi bagian daerah Propinsi Jambi, maka wilayah kerja Kantor Imigrasi Jambi yang semula 3 daerah, berkembang menjadi 6 daerah sehingga wilayah kerjanya adalah :
  1. Kotamadya Jambi,
  2. Kabupaten Tanjung Jabung.
  3. Kabupaten Batanghari
  4. Kabupaten Muara Bungo
  5. Kabupaten Merangin
  6. Kabupaten Kerinci.
Pada tahun 1956 Kantor Imgirasi Jambi yang semula berlokasi di Jl. Raden Mattaher pindah ke lokasi baru di Jl. Dr. Samratulangi No. 3 Jambi dengan menempati sebuah ruko terbuat dari kayu yang dipinjamkan oleh seorang pedagang warga negara Tionghoa. Lokasi Kantor Imigrasi Jambi tersebut sangat strategis karena berada dipusat kota Jambi, dan berada di pinggir Sungai Batanghari sebagai daerah pelabuhan satu-satunya di Propinsi Jambi.
 
Baru pada tahun 1971 Kantor Imigrasi Jambi mengajukan proyek pembangunan gedung di atas tanah milik Administrasi Pelabuhan/Pelindo yang disewa. Pada tahun 1972 dimulai pelaksanaan pembangunannya dan selesai pada tahun 1973.
 
Pada tahun yang sama Kantor Imigrasi Jambi menempati gedung yang berlokasi persis di depan kantor lama di Jl. Dr. Samratulangi No. 2 Jambi. Seiring dengan telah berfungsinya Kantor Imigrasi Jambi pada tahun 1973 kegiatan keimigrasian terus mengalami peningkatan, demikian pula untuk perkembangan wilayah dalam pengawasan keimigrasian, maka pada tahun 1982 dibentuk Pos Pendaratan Imigrasi di daerah Muara Sabak Kabupaten Tanjung Jabung yang merupakan pintu gerbang untuk masuknya kapal-kapal yang datang dan berangkat ke luar negeri dari Kota Jambi. Dasar pemikiran dibentuknya Pos Pendaratan Imigrasi di Muara Sabak tersebut adalah banyaknya kapal-kapal asing yang bertonase besar mendarat di pelabuhan Muara Sabak, namun penyelesaian pendaratan kapal dan penumpang waktu itu dilaksanakan oleh Kantor Cabang Bea dan Cukai.
 
Atas dasar itu maka pada tahun 1981 diadakan serah terima tugas pendaratan dari Kepala Bea Cukai Muara Sabak kepada Kepala Kantor Imigrasi Jambi. Dalam pelaksanaan tugas pada Pos Imigrasi Muara Sabak tersebut ditempatkan 2 (dua) Pegawai Tata Usaha secara bergiliran dengan tugas hanya melaksanakan penyelesaian pendaratan terhadap kapal-kapal yang datang dan berangkat dari dan ke luar negeri melalui wilayah kerja Kantor Imigrasi Jambi. Gedung kantor yang dipergunakan untuk pelaksanaan tugas di Muara Sabak adalah bergabung dengan Agen Pelni Jambi, dan baru tahun 1983 dibangun gedung baru dan dua unit rumah dinas untuk sebagai sarana dan prasarana pelaksanaan tugas di Muara Sabak.
 
Pada tahun 1983, diupayakan lagi kemungkinan pembukaaan Pos Imigrasi di Kuala Tungkal. Selanjutnya pada awal Oktober 1983 Pos Imigrasi Kuala Tungkal dibuka dengan peresmiannya dilakukan oleh Bupati dan Muspida daerah setempat. Pelaksanaan Kegiatan keimigrasian dilaksanakan oleh 2(dua) orang pegawai secara bergiliran, dengan tugas menerima berkas permohonan dan penyelesaiannya tetap dilaksanakan di Kantor Imigrasi Jambi dengan mengirimkan berkas pemohon, serta melaksanakan penyelesaian pendaratan kapal-kapal datang dan berangkat keluar negeri melalui Pelabuhan Kuala Tungkal. Untuk sarana gedung kantor yang dipergunakan adalah rumah rakyat setempat yang dikontrak. Pos Imigrasi ini dalam perkembangannya merupakan cikal bakal dari dibentuknya kantor Imigrasi Kuala Tungkal.
 
Pada tahun 1986 sejak dibentuknya Kantor Imigrasi Kelas III Kuala Tungkal dengan wilayah kerja meliputi seluruh daerah Kabupaten Tanjung Jabung sehingga sepenuhnya wilayah tersebut tidak lagi menjadi wilayah kerja kantor Imigrasi Jambi. Dengan wilayah kerja yang sudah berkurang tersebut, kegiatan Kantor Imigrasi Jambi tidak begitu mengalami perubahan yang sangat berarti khususnya dalam pelayanan keimigrasian, setiap tahun pelayanan mengalami peningkatan mengikuti dinamika pembangunan Provinsi Jambi.
Untuk menghadapi perkembangan Propinsi Jambi yang sangat pesat dari waktu-ke waktu, maka Kantor Imigrasi Jambi sebagai instansi pemerintah harus merespon perkembangan tersebut sehingga dapat diberikan pelayanan yang baik. Untuk mewujudkan hal tersebut pada Tahun Anggaran 1983/1984 dan 1984/1985 telah dilaksanakan pembangunan Gedung Kantor Imigrasi yang berlokasi di Jl.Arief Rachman Hakim Telanaipura Jambi. Kantor ini merupakan kantor yang digunakan Kantor Imigrasi Jambi sekarang ini, yang terletak di atas tanah seluas 2000 m2 meskipun gedung tersebut baru dapat di pakai oleh pada tahun 1995 karena pada tahun 1986 gedung tersebut dipakai oleh Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Jambi.
Pada era tahun 1995-2000 Kantor Imigrasi Jambi pengembangan wilayah kerja karena terjadi pemekaran daerah di Propinsi Jambi berdasarkan Undang-Undang Nomor 54 tahun 1999 yang membentuk kabupaten baru yaitu Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Muara Tebo, Kabupaten Muara Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
 
Atas dasar itu maka wilayah kerja Kantor Imigrasi Jambi berkembang kembali menjadi ;
  1. Kota Jambi;
  2. Kabupaten Muaro Jambi;
  3. Kabupaten Batanghari;
  4. Kabupaten Muara Tebo;
  5. Kabupaten Muara Bungo;
  6. Kabupaten Sarolangun;
  7. Kabupaten Merangin (sebelumnya Kab.Bangko);
  8. Kabupaten Kerinci, dan
  9. Kota Sungai Penuh.
 
Sedangkan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur masuk ke wilayah kerja Kantor Imigrasi Kuala Tungkal. Seiring dengan upaya pemerintah daerah Propinsi Jambi dalam menarik Investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri daerah Kota Jambi maupun daerah kabupaten saling berusaha untuk memajukan daerah masing-masing dengan melakukan studi-studi banding ke luar negeri. Untuk itu pada bulan Juli 2003 Bandara Sultan Thaha Jambi atas gagasan Pemda Provinsi Jambi telah dibuka jalur penerbangan ke luar negeri (Singapura) untuk Charter Flight dengan jadwal 1(satu) minggu 2 (dua) kali penerbangan, yaitu setiap Senin dan Jumat. Guna kelancaran penerbangan tersebut Kantor Imigrasi Jambi telah melaksanakan Pelayanan Keimigrasian sesuai dengan jadwal keberangkatan dan kedatangan pesawat dimaksud. Dengan demikian Kantor Imigrasi Jambi senantiasa menyesuaikan dengan segala perkembangan di tingkat lokal maupun nasional.
Tepat pada tanggal 9 November 2016 telah diresmikan oleh Gubernur Jambi yaitu H. Zumi Zola Zukifli. Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci berdasarkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/4767/M.PANRB/12/2015 tanggal 31 Desember 2015 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2016 tentang Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci, Kantor Imigrasi Kelas III Ketapang, Kantor Imigrasi Kelas III Palopo dan Kantor Imigrasi Kelas III Bima.
 
Sehingga wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Jambi menjadi : 
  1. Kota Jambi;
  2. Kabupaten Muaro Jambi;
  3. Kabupaten Batanghari;
  4. Kabupaten Sarolangun;
  5. Kabupaten Tebo dan
  6. Kabupaten Bungo.
 
Sedangkan Kabupaten Bangko, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh menjadi Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci. Untuk menambah luasnya cakupan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, sekaligus untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan keimigrasian, di Kabupaten Bungo dibuka Unit Kerja Kantor Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi yang telah dibuka sejak tanggal 21 Mei 2018. Tepat pada tanggal 13 Juli 2018 diresmikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H Laoly. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas I Jambi berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi.
Whatsapp-Button