Biaya Keimigrasian Bagi WNI

Berikut ini adalah tabel biaya permohonan paspor sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.02/2022 dan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019

  1. Biaya berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019
    1. Paspor Biasa 48 Halaman Rp 350.000,-
    2. Paspor Biasa Elektronik (E-Paspor) 48 Halaman Rp 650.000,-
    3. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Rp 100.000,-
    4. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNA Rp 150.000,-
    5. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari Yang Sama  Rp 1.000.000,-
    6. Biaya Beban Paspor Hilang per buku Rp 1.000.000,00
    7. Biaya Beban Paspor Rusak per buku Rp 500.000,00
Whatsapp-Button