Biaya Keimigrasian Bagi WNI
Berikut ini adalah tabel biaya permohonan paspor sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.02/2022 dan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019
- Biaya berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019
- Paspor Biasa 48 Halaman Rp 350.000,-
- Paspor Biasa Elektronik (E-Paspor) 48 Halaman Rp 650.000,-
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Rp 100.000,-
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNA Rp 150.000,-
- Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari Yang Sama Rp 1.000.000,-
- Biaya Beban Paspor Hilang per buku Rp 1.000.000,00
- Biaya Beban Paspor Rusak per buku Rp 500.000,00