Paspor Biasa

UMUM

Dasar : Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Paspor biasa terdiri atas:

  • Paspor biasa elektronik; dan
  • Paspor biasa nonelektronik.
Paspor sebagaimana dimaksud pada point diatas diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR RI

  1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP);
  2. Kartu Keluarga (KK);
  3. Akta Kelahiran/ Ijazah/ Akta Nikah (Buku Nikah/ Akta Perkawinan);
  4. Paspor Lama (Bagi yang telah memiliki Paspor).

KETERANGAN:

  • Bagi pemohon anak dibawah umur 17 tahun, melampirkan E-KTP kedua Orang Tua, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Nikah Orang Tua, Paspor Orang Tua, dan Surat Pernyataan Orang Tua;
  • Dokumen Persyaratan (KK, Akta Kelahiran, Ijazah, Akta Nikah) harus dokumen yang memuat data lengkap, TTL (Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun Lahir), dan Nama Orang Tua;
  • Seluruh dokumen persyaratan tersebut wajib dilampirkan untuk diperiksa oleh Petugas.

DOKUMEN PENDUKUNG

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Paspor Hilang);
  • Surat Penetapan Pengadilan Negeri/ Presidium Kabinet/ Keputusan Menteri (Penggantian Nama);
  • Surat Penetapan Hak Asuh/ Adopsi/ Pengangkatan Anak dari Pengadilan Negeri (Hak Asuh Anak);
  • Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota, Surat Keterangan Pernyataan dan Jaminan dari PPIU/ PIHK, dan Izin Operasional PPIU/PIHK (Umrah/ Haji Khusus);
  • Surat Rekomendasi dan Nomor ID dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/ Kota, Surat Pemeriksaan Sarana Kesehatan/ SARKES dari Kementerian Kesehatan (TKI);
  • Surat Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja (Magang dan Program Bursa Kerja Khusus);
  • Sertifikat, Buku Pelaut, Surat Rekomendasi Perusahaan, Perjanjian Kerja Laut dan Crew List (Pelaut);
  • Surat Rekomendasi dari Perusahaan/ Surat Keterangan Domisili (Domisili Luar Daerah);
  • Dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut (sesuai maksud dan tujuan).

CATATAN:

Pemohon Wajib :

  • Melampirkan Dokumen Persyaratan Asli dan Fotocopy ukuran A4;
  • Menunjukkan Bukti Layanan Antrian Paspor Online;
  • Hadir 15 (lima belas) menit sebelum jadwal/ waktu yang telah ditentukan dan tidak dapat diwakilkan;
  • Pastikan data-data pada dokumen persyaratan telah sesuai dan benar sebelum diserahkan ke petugas.
  • Kantor Imigrasi berhak menolak permohonan jika data yang disampaikan tidak sesuai/ ditemukan data yang berbeda pada dokumen persyaratan. Permohonan dapat dilanjutkan apabila telah melampirkan perbaikan data dokumen dari instansi yang berwenang/ mengeluarkan dokumen tersebut;
  • Hindari pengurusan melalui perantara/ calo.

PANDUAN FOTO PASPOR

  • Ekspresi wajah natural, mata terbuka;
  • Rambut tidak menutupi area wajah dan telinga;
  • Posisi tegap menghadap ke kamera;
  • Bagi pemohon yang menggunakan penutup kepala maupun kacamata mohon dilepaskan pada saat pengambilan foto;
  • Tidak diperkenankan memakai pakaian dinas, pakaian berwarna putih, dan pakaian tidak berkerah. Silahkan mengganti pakaian anda/menggunakan pakaian yang disediakan;
  • Bagi pengguna hijab, pastikan hijab tidak berwarna putih tidak menggunakan aksesoris, tidak menutupi area wajah;
  • Bagi pengguna cadar, cadar harap dibuka saat pengambilan foto.

JANGKA WAKTU LAYANAN PASPOR

  • Penyelesaian paspor 4 (empat) hari kerja setelah proses foto dan wawancara;
  • Pengambilan paspor paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak foto dan wawancara.

 

Whatsapp-Button