Paspor Biasa
UMUM
Dasar : Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Paspor biasa terdiri atas:
- Paspor biasa elektronik; dan
- Paspor biasa nonelektronik.
PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR RI
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP);
- Kartu Keluarga (KK);
- Akta Kelahiran/ Ijazah/ Akta Nikah (Buku Nikah/ Akta Perkawinan);
- Paspor Lama (Bagi yang telah memiliki Paspor).
KETERANGAN:
- Bagi pemohon anak dibawah umur 17 tahun, melampirkan E-KTP kedua Orang Tua, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Nikah Orang Tua, Paspor Orang Tua, dan Surat Pernyataan Orang Tua;
- Dokumen Persyaratan (KK, Akta Kelahiran, Ijazah, Akta Nikah) harus dokumen yang memuat data lengkap, TTL (Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun Lahir), dan Nama Orang Tua;
- Seluruh dokumen persyaratan tersebut wajib dilampirkan untuk diperiksa oleh Petugas.
DOKUMEN PENDUKUNG
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Paspor Hilang);
- Surat Penetapan Pengadilan Negeri/ Presidium Kabinet/ Keputusan Menteri (Penggantian Nama);
- Surat Penetapan Hak Asuh/ Adopsi/ Pengangkatan Anak dari Pengadilan Negeri (Hak Asuh Anak);
- Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota, Surat Keterangan Pernyataan dan Jaminan dari PPIU/ PIHK, dan Izin Operasional PPIU/PIHK (Umrah/ Haji Khusus);
- Surat Rekomendasi dan Nomor ID dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/ Kota, Surat Pemeriksaan Sarana Kesehatan/ SARKES dari Kementerian Kesehatan (TKI);
- Surat Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja (Magang dan Program Bursa Kerja Khusus);
- Sertifikat, Buku Pelaut, Surat Rekomendasi Perusahaan, Perjanjian Kerja Laut dan Crew List (Pelaut);
- Surat Rekomendasi dari Perusahaan/ Surat Keterangan Domisili (Domisili Luar Daerah);
- Dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut (sesuai maksud dan tujuan).
CATATAN:
Pemohon Wajib :
- Melampirkan Dokumen Persyaratan Asli dan Fotocopy ukuran A4;
- Menunjukkan Bukti Layanan Antrian Paspor Online;
- Hadir 15 (lima belas) menit sebelum jadwal/ waktu yang telah ditentukan dan tidak dapat diwakilkan;
- Pastikan data-data pada dokumen persyaratan telah sesuai dan benar sebelum diserahkan ke petugas.
- Kantor Imigrasi berhak menolak permohonan jika data yang disampaikan tidak sesuai/ ditemukan data yang berbeda pada dokumen persyaratan. Permohonan dapat dilanjutkan apabila telah melampirkan perbaikan data dokumen dari instansi yang berwenang/ mengeluarkan dokumen tersebut;
- Hindari pengurusan melalui perantara/ calo.
PANDUAN FOTO PASPOR
- Ekspresi wajah natural, mata terbuka;
- Rambut tidak menutupi area wajah dan telinga;
- Posisi tegap menghadap ke kamera;
- Bagi pemohon yang menggunakan penutup kepala maupun kacamata mohon dilepaskan pada saat pengambilan foto;
- Tidak diperkenankan memakai pakaian dinas, pakaian berwarna putih, dan pakaian tidak berkerah. Silahkan mengganti pakaian anda/menggunakan pakaian yang disediakan;
- Bagi pengguna hijab, pastikan hijab tidak berwarna putih tidak menggunakan aksesoris, tidak menutupi area wajah;
- Bagi pengguna cadar, cadar harap dibuka saat pengambilan foto.
JANGKA WAKTU LAYANAN PASPOR
- Penyelesaian paspor 4 (empat) hari kerja setelah proses foto dan wawancara;
- Pengambilan paspor paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak foto dan wawancara.