Paspor Rusak/Hilang

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
  2. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
  3. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR RUSAK

  1. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor diajukan pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi formulir/ aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :
    • Asli dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
    • Asli dan fotocopy Kartu Keluarga (KK) ;
    • Asli dan fotocopy Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis ;
    • Asli dan fotocopy Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
    • Asli dan fotocopy Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
    • Paspor Rusak.
  2. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 harus dokumen yang memuat :
    • Nama ;
    • Tanggal Lahir;
    • Tempat Lahir ; dan
    • Nama Orang Tua.
  3. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR HILANG

  1. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor diajukan pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi formulir/ aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :
    • Asli dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
    • Asli dan fotocopy Kartu Keluarga (KK);
    • Asli dan fotocopy Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
    • Asli dan fotocopy Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Asli dan fotocopy Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
    • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat.
  2. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 harus dokumen yang memuat :
    • Nama ;
    • Tanggal Lahir;
    • Tempat Lahir ; dan
    • Nama Orang Tua.
  3. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

    PERINGATAN
    Apabila paspor hilang atau rusak di luar proses penerbitan disebabkan karena adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun.

ALUR PERMOHONAN PASPOR HILANG/RUSAK DAN PERUBAHAN DATA

  1. Datang ke Kantor Imigrasi ;
  2. Pemeriksaan Dokumen oleh Customer Services ;
  3. Pemohon ke Ruangan BAP Pemeriksaan ;
  4. Petugas Melakukan Proses BAP kepada pemohon ;
  5. Pemohon mengambil Surat Keputusan & Hasil BAPEN ;
  6. Proses Pengambilan Foto, Biometrik dan Wawancara ;
  7. Pembayaran melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos ;
  8. Paspor diambil, 4 hari kerja setelah pembayaran.
 
BIAYA
  • Paspor Biasa 48 Halaman    : Rp     350.000,-
  • Biaya Beban Paspor Rusak  : Rp     500.000,-
  • Biaya Beban Paspor Hilang  : Rp  1.000.000,-

CATATAN :

  • Pembayaran paling lambat dalam 7 (tujuh) hari kerja pada bank/ pos persepsi.
  • Apabila pemohon tidak datang kembali dalam 30 hari, sejak tanggal permohonan, permohonan dinyatakan batal.

WAKTU PENYELESAIAN
Pengambilan paspor 3 (tiga) hari kerja setelah melakukan pembayaran.

Whatsapp-Button